Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi:
a. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim;
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan
e. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
