Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 551

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi: a. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan e. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman. (2) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda