Koreksi Pasal 463
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan nasional;
d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
e. pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Koreksi Anda
