Koreksi Pasal 455
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan dalam negeri pada APBN;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pendanaan dalam negeri;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana pendanaan dalam negeri;
d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan dalam negeri; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan dalam negeri.
Koreksi Anda
