Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 558

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP; b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan; c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana; d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP; e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 558 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id