Koreksi Pasal 558
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Hubungan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP;
b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan;
c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana;
d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP;
e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah.
Koreksi Anda
