Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Agama menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang agama; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang agama; e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang agama; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang agama.
Koreksi Anda