Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 472

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya; b. perumusan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya; c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya; e. pelaksanaan koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat dengan pemerintah daerah; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda