Koreksi Pasal 472
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
b. perumusan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
e. pelaksanaan koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat dengan pemerintah daerah; dan
f. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
