Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 557

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi program, pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan pendidikan dan pelatihan (diklat) perencanaan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan basis data dan penyajian informasi diklat dan Jabatan Fungsional Perencana (JFP), dan layanan kepada perencana pusat dan daerah.
Koreksi Anda