Koreksi Pasal 461
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan análisis kebijakan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan;
b. pelaksanaan penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan;
d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; dan
e. pemantauan…
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil penyusunan laporan kinerja pendanaan pembangunan.
Koreksi Anda
