Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 254

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi: a pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara; b pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara; c penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penerimaan negara; d penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara; e pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang penerimaan negara; dan f pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang penerimaan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 254 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id