Koreksi Pasal 470
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga;
b. perumusan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga;
c. penyusunan rencana alokasi program dan kegiatan non-prioritas di Kementerian/Lembaga;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
