Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 470

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; b. perumusan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; c. penyusunan rencana alokasi program dan kegiatan non-prioritas di Kementerian/Lembaga; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 470 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id