Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang pendidikan, termasuk pendidikan agama dan keagamaan;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Koreksi Anda
