Koreksi Pasal 468
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Prioritas Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional;
b. perumusan kebijakan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional;
c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional;
d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
