Koreksi Pasal 449
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, kerja sama pembangunan internasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, kerja sama pembangunan internasional;
c. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan, alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, kerja sama pembangunan internasional;
d. pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda
