Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 256

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi: a pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat; b pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat; c penyusunan rencana penganggaran nasional di bidang belanja pemerintah pusat; d pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat; dan e penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat.
Koreksi Anda