Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 287

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata; c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pariwisata; d. penyusunan rencana pendanaan pembangunan di bidang pariwisata; e. pelaksanaan inventarisasi dan penganalisisan berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan pembangunan di bidang pariwisata; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana, kebijakan, dan program-program pembangunan di bidang pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 287 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id