Koreksi Pasal 452
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan;
c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan;
d. pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
e. pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan;
f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Koreksi Anda
