Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 452

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan; b. penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; d. pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan; e. pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 452 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id