Koreksi Pasal 552
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sumber daya alam, lingkungan hidup, dan perubahan iklim termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, dan perubahan iklim bersama-sama dengan deputi terkait dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan kelembagaan termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang hukum dan kelembagaan bersama-sama dengan deputi terkait di
bidangnya dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya.
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah bidang sumber daya manusia dan penanggulangan kemiskinan termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan penanggulangan kemiskinan bersama- sama dengan deputi terkait dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan pembiayaan termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan pembiayaan bersama-sama dengan deputi terkait dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya.
(5) Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tata ruang dan kemaritiman termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang tata ruang dan kemaritiman bersama-sama dengan deputi terkait dengan bidangnya dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya.
14. Ketentuan Pasal 556, Pasal 557, Pasal 558, Pasal 559, Pasal 560, Pasal 561, Pasal 562, Pasal 563, Pasal 564, Pasal 565, Pasal 566, Pasal 567, Pasal 568, Pasal 569, Pasal 570, Pasal 571, dan Pasal 572 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
