Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 570

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP; b. pengkajian dan análisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP; c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP; d. pengembangan diklat fungsional perencana; e. akreditasi kurikulum diklat non-gelar bidang perencanaan; f. penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah; dan g. sosialisasi JFP, fasilitasi, dan bimbingan teknis bagi perencana pusat dan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 570 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id