Koreksi Pasal 570
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP;
b. pengkajian dan análisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP;
c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP;
d. pengembangan diklat fungsional perencana;
e. akreditasi kurikulum diklat non-gelar bidang perencanaan;
f. penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah; dan
g. sosialisasi JFP, fasilitasi, dan bimbingan teknis bagi perencana pusat dan daerah.
Koreksi Anda
