Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 556

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana terdiri atas: a. Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan I; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan II; d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 556 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id