Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Karkas ruminansia adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, dikuliti, dikeluarkan jeroan, dipisahkan kepala, kaki mulai dari tarsus/karpus ke bawah, organ reproduksi dan ambing, ekor serta lemak yang berlebih, dapat berupa karkas segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
2. Karkas unggas adalah bagian dari ternak unggas yang diperoleh dengan cara disembelih secara halal dan benar, dicabuti bulunya, dikeluarkan jeroan dan abdominalnya, dipotong kepala dan leher serta kedua kakinya sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia.
3. Karkas babi adalah bagian dari ternak babi yang diperoleh dengan cara disembelih setelah dikerok bulunya dan dikeluarkan jeroannya, dapat berupa karkas segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
4. Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia, terdiri atas potongan daging bertulang, daging tanpa tulang, dan daging variasi, dapat berupa daging segar dingin, daging beku, atau daging olahan.
5. Karkas atau daging dingin (chilled) adalah karkas atau daging yang mengalami proses pendinginan setelah penyembelihan sehingga temperatur bagian dalam karkas atau daging antara 0ºC dan 4ºC.
6. Karkas atau daging beku (frozen) adalah karkas atau daging yang sudah mengalami proses pembekuan di dalam blast freezer dengan temperatur internal karkas atau daging minimum minus18ºC.
7. Daging variasi (variety meats, fancy meats, co-products) adalah bagian selain karkas ternak ruminansia sehat yang telah disembelih secara halal, terdiri atas lidah, buntut, kaki, dan bibir yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi manusia, dapat berupa daging variasi segar dingin (chilled) atau beku (frozen).
8. Daging olahan adalah daging yang diproses dengan cara atau metoda tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan yang dilakukan secara halal dan benar, sehingga aman, lazim, dan layak, dikonsumsi manusia.
9. Daging untuk pakan hewan adalah daging yang aman namun tidak layak dikonsumsi oleh manusia dan hanya diperuntukkan bagi pakan hewan.
10. Jeroan (edible offal) adalah isi rongga perut dan rongga dada dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia dapat berupa jeroan dingin atau beku.
11. Mechanically Deboned Meat selanjutnya disingkat MDM adalah jenis daging tanpa tulang yang diperoleh dengan cara memisahkan daging ruminansia besar atau unggas yang tersisa dari tulang setelah pemrosesan daging tanpa tulang (deboning) melalui metoda pemisahan secara mekanik.
12. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
13. Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
14. Tempat pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan media pembawa hama penyakit hewan.
15. Karantina hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
16. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
17. Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
18. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
19. HPHK Golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA.
20. HPHK Golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalulintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA.
21. Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan/atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
22. OIE (Office International des Epizooties)/WOAH (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disingkat OIE/WOAH adalah Badan Kesehatan Hewan Dunia yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan santari di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
23. Penyakit hewan menular utama yang selanjutnya disingkat PHMU adalah penyakit yang mempunyai daya penularan cepat dan berdampak sosio ekonomi dan/atau yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat yang serius serta merupakan penyakit yang penting didalam perdagangan hewan serta produk hewan secara internasional yang disebabkan oleh virus, parasit, bakteri, jamur, kapang, dan prion yang mengacu pada daftar penyakit hewan menular OIE/WOAH.
24. Zoonosis adalah suatu penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
25. Kesehatan masyarakat veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
26. Sistem Pelayanan veteriner (veterinary services) adalah tata laksana penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di suatu negara yang mengacu kepada standar, pedoman, dan rekomendasi organisasi internasional, antara lain Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE), Codex Alimentarius Commission (CAC), dan World Health Organization (WHO).
27. Persyaratan karantina hewan (Animal Quarantine Requirements) adalah hal-hal yang mengatur tentang syarat dan tata cara tindakan karantina terhadap lalu lintas media pembawa masuk dari dan keluar negeri dan/atau antar area di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
28. Protokol kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner adalah dokumen yang memuat persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, yang telah disetujui Direktur Jenderal Peternakan.
29. Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
30. Zona asal pemasukan yang selanjutnya disebut zona asal adalah bagian dari suatu negara dengan batas alam (natural barrier) yang jelas dimana populasi hewan di wilayah tersebut memiliki status kesehatan hewan yang jelas terhadap penyakit tertentu dan untuk itu diperlukan tindakan surveilans, pengendalian, dan biosekuriti untuk keperluan perdagangan internasional.
31. Unit usaha pemasukan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dengan tujuan komersial, meliputi rumah pemotongan hewan, rumah pemotongan unggas, rumah pemotongan babi, usaha pemasukan, distributor, dan/atau pengolahan karkas, daging, dan/atau jeroan.
32. Nomor Kontrol Veteriner (Establisment Number) yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
33. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran karkas, daging, dan/atau jeroan baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
34. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus karkas, daging, dan/atau jeroan baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung.
35. Label adalah setiap keterangan mengenai karkas, daging, dan/atau jeroan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lainnya yang disertakan pada karkas, daging, dan/atau jeroan dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
36. Segel adalah tanda berupa gambar atau tulisan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang untuk menerangkan keaslian produk.
37. Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa karkas, daging, dan/atau jeroan sebelum sampai di pelabuhan yang dituju.
38. Persetujuan pemasukan adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
dan mencantumkan:
a. nama Perusahaan;
b. alamat Perusahaan;
c. NKV unit usaha pemohon;
d. Instalasi karantina untuk tempat pemeriksaan di pelabuhan/bandara/ daerah tujuan/pemasukan;
e. negara asal;
f. nomor unit usaha (establishment number) di negara asal;
g. tujuan daerah pemasukan;
h. pelabuhan pemasukan;
i. jenis, kuantitas dan peruntukkan;
j. melampirkan data perusahaan dan data teknis yang dipersyaratkan.
(3) Kepala Pusat Perizinan dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah selesai memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan segera memberikan jawaban ditunda, ditolak, atau diterima.
(1) Setiap rencana pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan harus dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Pemasukan dengan cara mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina hewan dan melampirkan Persetujuan Pemasukan dimaksud.
(2) Laporan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.
(3) Pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan, pemilik atau kuasanya wajib menyerahkan karkas, daging, dan/atau jeroan beserta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina hewan.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Persetujuan Pemasukan;
b. sertifikat sanitasi;
c. sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan;
d. surat penetapan instalasi karantina hewan;
e. izin transit dan sertifikat kesehatan dari negara transit apabila ada; dan
f. surat keterangan tentang catatan suhu selama perjalanan, surat muatan kapal laut/kapal udara (bill of loading/airway bill) dan cargo manifest dari nahkoda/pilot.
Pasa 34
(1) Tindakan karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam
dapat berupa pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membebaskan hama penyakit hewan karantina Golongan II.
(1) Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan kabupaten/kota harus meregistrasi pelaku usaha di bidang pemasukan (importir), pengedaran (distributor), penjajaan/pengecer karkas, daging, dan/atau jeroan di satuan administrasi pangkal masing-masing.
(2) Pengawasan terhadap peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan asal luar negeri yang telah dibebaskan dari tindakan karantina dilakukan oleh petugas Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsí peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling kurang 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya penyimpangan terhadap dipenuhinya persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan fisik karkas, daging, dan/atau jeroan, tempat penyimpanan, tempat penjajaan, alat angkut, serta kelengkapan dokumen.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium sebagai pemenuhan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan karkas, daging, dan/atau jeroan yang beredar.
(6) Pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan, tempat penjajaan dan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan fisik, higiene-sanitasi, dan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
(7) Pemeriksaan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. suhu untuk daging segar dingin (chilled) harus berkisar antara 0 sampai dengan 4OC, dan untuk daging beku antara minus 18OC sampai dengan minus 22 OC;
b. masa penyimpanan daging beku (frozen) dalam peredaran tidak lebih dari 8 (delapan) bulan dengan suhu internal paling kurang minus 18OC;
c. masa penyimpanan jeroan beku (frozen) dalam peredaran tidak lebih dari 6 (enam) bulan dengan suhu internal paling kurang minus 18OC;
d. penyimpanan, penjajaan, dan pengangkutan karkas, daging, dan jeroan asal luar negeri yang bersertifikat halal harus terpisah dengan yang tidak bersertifikat halal.
(8) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Untuk pelaku usaha di bidang pemasukan (importir) karkas, daging, dan/atau jeroan paling kurang memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan, surat pelepasan dari karantina hewan, Health/Sanitary Certificate dari negara asal, Halal Certificate dari Badan Islam (Islamic Body) di negara asal yang telah disetujui oleh MUI, dan Invoice pembelian dari pelaku usaha di negara asal;
b. Untuk pelaku usaha di bidang peredaran (distributor) karkas, daging, dan/atau jeroan paling kurang memiliki fotokopi SPP dari Direktorat Jenderal Peternakan, fotokopi surat pelepasan dari karantina hewan, fotokopi Health/Sanitary Certificate dari negara asal, fotokopi Halal Certificate dari Badan Islam (Islamic Body) di negara asal yang telah disetujui oleh MUI, serta bukti pembelian dari pelaku pemasukan (importir) karkas, daging, dan/atau jeroan.
c. Untuk pelaku usaha di bidang pengecer karkas, daging, dan/atau jeroan paling kurang memiliki fotokopi SPP dari Direktorat Jenderal Peternakan, fotokopi surat pelepasan dari karantina hewan, fotokopi Health/Sanitary Certificate dari negara asal, fotokopi Halal Certificate dari Badan Islam (Islamic Body) di negara asal yang telah disetujui oleh MUI, serta bukti pembelian dari pelaku pengedaran (distributor) karkas, daging, dan/atau jeroan.