Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan kabupaten/kota harus meregistrasi pelaku usaha di bidang pemasukan (importir), pengedaran (distributor), penjajaan/pengecer karkas, daging, dan/atau jeroan di satuan administrasi pangkal masing-masing. (2) Pengawasan terhadap peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan asal luar negeri yang telah dibebaskan dari tindakan karantina dilakukan oleh petugas Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsí peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling kurang 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya penyimpangan terhadap dipenuhinya persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan fisik karkas, daging, dan/atau jeroan, tempat penyimpanan, tempat penjajaan, alat angkut, serta kelengkapan dokumen. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium sebagai pemenuhan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan karkas, daging, dan/atau jeroan yang beredar. (6) Pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan, tempat penjajaan dan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan fisik, higiene-sanitasi, dan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner. (7) Pemeriksaan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. suhu untuk daging segar dingin (chilled) harus berkisar antara 0 sampai dengan 4OC, dan untuk daging beku antara minus 18OC sampai dengan minus 22 OC; b. masa penyimpanan daging beku (frozen) dalam peredaran tidak lebih dari 8 (delapan) bulan dengan suhu internal paling kurang minus 18OC; c. masa penyimpanan jeroan beku (frozen) dalam peredaran tidak lebih dari 6 (enam) bulan dengan suhu internal paling kurang minus 18OC; d. penyimpanan, penjajaan, dan pengangkutan karkas, daging, dan jeroan asal luar negeri yang bersertifikat halal harus terpisah dengan yang tidak bersertifikat halal. (8) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Untuk pelaku usaha di bidang pemasukan (importir) karkas, daging, dan/atau jeroan paling kurang memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan, surat pelepasan dari karantina hewan, Health/Sanitary Certificate dari negara asal, Halal Certificate dari Badan Islam (Islamic Body) di negara asal yang telah disetujui oleh MUI, dan Invoice pembelian dari pelaku usaha di negara asal; b. Untuk pelaku usaha di bidang peredaran (distributor) karkas, daging, dan/atau jeroan paling kurang memiliki fotokopi SPP dari Direktorat Jenderal Peternakan, fotokopi surat pelepasan dari karantina hewan, fotokopi Health/Sanitary Certificate dari negara asal, fotokopi Halal Certificate dari Badan Islam (Islamic Body) di negara asal yang telah disetujui oleh MUI, serta bukti pembelian dari pelaku pemasukan (importir) karkas, daging, dan/atau jeroan. c. Untuk pelaku usaha di bidang pengecer karkas, daging, dan/atau jeroan paling kurang memiliki fotokopi SPP dari Direktorat Jenderal Peternakan, fotokopi surat pelepasan dari karantina hewan, fotokopi Health/Sanitary Certificate dari negara asal, fotokopi Halal Certificate dari Badan Islam (Islamic Body) di negara asal yang telah disetujui oleh MUI, serta bukti pembelian dari pelaku pengedaran (distributor) karkas, daging, dan/atau jeroan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id