Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Persyaratan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 didasarkan atas evaluasi dari laporan status dan situasi penyakit hewan menular dari negara bersangkutan dan diakui oleh OIE/WOAH terhadap status bebas penyakit.
Koreksi Anda
