Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila di dalam wilayah kabupaten/kota tidak ada atau belum dibentuk dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, maka pelaksanaan pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) dilakukan oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi.
Koreksi Anda