Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id