Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Persetujuan Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
