Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan meliputi: 1. Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan; 2. Persyaratan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri, meliputi: a. persyaratan pelaku pemasukan; b. persyaratan negara asal dan zona asal; c. persyaratan unit usaha di negara asal; d. persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan. 3. Tata cara pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan; 4. Tindakan karantina hewan; 5. Pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan; dan 6. Sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id