Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan meliputi:
1. Jenis karkas, daging, dan/atau jeroan;
2. Persyaratan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri, meliputi:
a. persyaratan pelaku pemasukan;
b. persyaratan negara asal dan zona asal;
c. persyaratan unit usaha di negara asal;
d. persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan.
3. Tata cara pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan;
4. Tindakan karantina hewan;
5. Pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan; dan
6. Sanksi.
Koreksi Anda
