Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan, ketentuan ini berlaku juga untuk daging olahan yang mempunyai risiko terhadap penyebaran penyakit hewan menular (zoonosis), lingkungan dan sumber daya hayati lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id