Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Tanda Daftar Perdagangan (STDP); d. Angka Pengenal Impor Umum (APIU); e. Kartu Tanda Penduduk/Tanda Pengenal Pimpinan Perusahaan; f. Akta Pendirian Perusahaan, dan perubahannya; g. Rekomendasi Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan, kesehatan hewan, dan/atau kesehatan masyarakat veteriner; h. Memiliki NKV; dan i. Mempunyai instalasi karantina hewan yang ditetapkan.
Koreksi Anda