Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perorangan atau badan hukum untuk dapat melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Tanda Daftar Perdagangan (STDP);
d. Angka Pengenal Impor Umum (APIU);
e. Kartu Tanda Penduduk/Tanda Pengenal Pimpinan Perusahaan;
f. Akta Pendirian Perusahaan, dan perubahannya;
g. Rekomendasi Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan, kesehatan hewan, dan/atau kesehatan masyarakat veteriner;
h. Memiliki NKV; dan
i. Mempunyai instalasi karantina hewan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
