Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan harus disertai surat keterangan kesehatan (Veterinary Health Certificate/Sanitary Certificate) dari Pejabat yang berwenang di negara asal, yang menyatakan sebagai berikut: a. situasi penyakit di negara asal bebas dari PHMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13; b. karkas, daging, dan/atau jeroan ruminansia dan babi berasal dari ternak yang lahir dan dipelihara di negara atau zona asal sekurang-kurangnya selama 4 (empat) bulan dan karkas unggas berasal dari ternak yang lahir dan dipelihara di negara asal sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan; c. karkas, daging, dan/atau jeroan berasal dari ternak yang dipotong di unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan telah lulus pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta diperoses menurut persyaratan higine- sanitasi sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi manusia; d. masa penyimpanan karkas, daging, dan/atau jeroan sejak waktu pemotongan ternak hingga batas waktu tiba di wilayah negara Republik INDONESIA tidak lebih dari 6 (enam) bulan pada temperatur minus 180C sampai dengan minus 220C untuk jenis beku (frozen) dan temperatur 00C sampai dengan 40C untuk jenis segar dingin (chilled), sedangkan masa penyimpanan MDM tidak lebih dari 3 (tiga) bulan pada temperatur minus 180C sejak waktu pemotongan ternak hingga batas waktu tiba di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id