Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis karkas, daging, daging variasi (fancy meat) asal ruminansia besar dan/atau jeroan sapi dari luar negeri yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis karkas, daging ruminansia kecil, daging babi, dan daging unggas yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Jenis daging olahan dari luar negeri yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (4) Selain jenis karkas, daging, daging variasi asal ruminansia besar, dan/atau jeroan sapi, daging ruminansia kecil, daging babi, daging unggas, dan daging olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA setelah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id