Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik dan/atau pemeriksaan laboratorium sesuai dengan teknik dan metode pemeriksaan. (2) Pengangkutan karkas, daging, dan/atau jeroan dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan harus dalam pengawasan petugas karantina hewan. (3) Setibanya di instalasi karantina hewan, dilakukan: a. pembukaan segel; b. pemeriksaan keutuhan kemasan; c. pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah; d. pemeriksaan organoleptik secara acak (random sampling); dan e. pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium, bila diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id