Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) berupa pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik dan/atau pemeriksaan laboratorium sesuai dengan teknik dan metode pemeriksaan.
(2) Pengangkutan karkas, daging, dan/atau jeroan dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan harus dalam pengawasan petugas karantina hewan.
(3) Setibanya di instalasi karantina hewan, dilakukan:
a. pembukaan segel;
b. pemeriksaan keutuhan kemasan;
c. pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah;
d. pemeriksaan organoleptik secara acak (random sampling); dan
e. pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium, bila diperlukan.
Koreksi Anda
