Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Karkas, daging, dan jeroan yang diedarkan di dalam daerah/wilayah dan/atau antar daerah/wilayah paling kurang harus disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (8)
Koreksi Anda
