Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang memasukkan karkas, daging, dan/atau jeroan wajib mencegah masuk dan menyebarnya HPHK dan/atau PHMU serta zoonosis yang dapat ditularkan dan bertanggung jawab terhadap kesehatan dan ketenteraman bathin masyarakat.
Koreksi Anda
