Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian unit usaha di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara langsung di negara asal oleh Tim Penilai Unit Usaha.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan sebagai bahan pertimbangan penetapan unit usaha.
Koreksi Anda
