Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemasukan karkas, daging, daging variasi, jeroan asal ruminansia besar, daging ruminansia kecil, daging babi, daging unggas, dan/atau daging olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disetujui setelah dilakukan kajian risiko oleh Tim Penilai Analisis Risiko.
Koreksi Anda
