Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) apabila masih ada kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan akan diberitahukan kepada pemohon secara tertulis.
(2) Pemohon dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah melengkapi kekurangan persyaratan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
