Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan daging ruminansia kecil selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juga harus berasal dari negara bebas penyakit Scrapie dan Peste des Petits Ruminants.
(2) Pemasukan daging ruminansia kecil disamping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berasal dari
peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta harus juga tidak ditemukan penyakit Sheep Pox, Goat Pox, Anthrax, Tubercullosis, Paratuberculosis, Brucellosis, Bluetongue dan Blackleg pada saat dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan post- mortem oleh pejabat kesehatan hewan berwenang di Rumah Pemotongan Hewan di negara asal.
Koreksi Anda
