Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum yang telah memperoleh Persetujuan Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dapat memasukkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Persetujuan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(3) Apabila terjadi wabah penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 di negara asal, Persetujuan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku.
(4) Perorangan atau badan hukum yang melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atu jeroan wajib memberikan laporan realisasi pemasukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan tembusan disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Pusat Perizinan dan Investasi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah habis masa berlaku Persetujuan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
