Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara asal karkas, daging, dan/atau jeroan ruminansia harus memenuhi syarat status PHMU yang meliputi sebagai berikut: a. negara bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK); b. negara bebas penyakit Rinderpest; c. negara bebas penyakit Rift Valley Fever; d. negara bebas penyakit Contagious Bovine Pleuro-pneumonia (CBPP); dan e. negara bebas penyakit Bovine Spongiform Encephalopaty (BSE) (negligible-BSE risk). (2) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat), selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM), dan daging ruminansia besar olahan dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK setelah melalui penilaian sistem pelayanan veteriner dan analisis risiko oleh Tim. (3) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berasal dari ruminansia besar yang dilahirkan dan dipelihara di zona bebas yang dibatasi secara jelas oleh batas alam (natural barrier) yang dapat mencegah masuknya ternak ke dalam zona bebas; b. berasal dari ruminansia besar yang lahir di zona bebas PMK, yang dipotong di RPH yang telah disetujui dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem, khususnya terhadap pemeriksaan PMK; c. telah dihilangkan kelenjar getah beningnya (de-glanded); dan d. telah melalui proses pelayuan pada suhu di atas 2oC minimal 24 jam setelah dipotong sehingga nilai pH kurang dari 6,0. (4) Daging ruminansia besar olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan pemasukannya dari zona bebas PMK setelah melalui proses pemanasan hingga suhu internal mencapai paling kurang 700C selama 30 menit. (5) Daging ruminansia besar tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang risikonya terhadap BSE dapat dikendalikan (controlled-BSE risk) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berasal dari ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal dan tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia; b. berasal dari ternak yang tidak dipingsankan (stunning) dengan menyuntikkan udara bertekanan atau gas ke rongga kepala dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem; c. telah dilakukan tindakan untuk mencegah terkontaminasinya daging oleh specified risk material (SRM). (6) Daging ruminansia besar olahan dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang risikonya terhadap BSE dapat dikendalikan (controlled- BSE risk) sepanjang berasal dari daging sapi tanpa tulang (deboned meat) selain daging yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (mechanically separated/deboned meat) (MSM/MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Daging ruminansia besar yang dipisahkan secara mekanis dari tulang (MSM/MDM) hanya dapat dimasukkan dari negara yang risikonya terhadap BSE berstatus dapat diabaikan (negligible-BSE risk). (8) Selain daging ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), jeroan sapi dengan persyaratan tertentu dapat dipertimbangkan pemasukannya dari negara yang berstatus BSE dapat dikendalikan (controlled-BSE risk) berdasarkan hasil penilaian sistem pelayanan veteriner dan kajian risiko terhadap penyakit BSE oleh Tim Analisis Risiko. (9) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dapat diubah berdasarkan hasil kajian risiko terhadap penyakit PMK dan/atau BSE. (10) Pemasukan karkas, daging ruminansia besar dan/atau jeroan sapi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berasal dari peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta tidak ditemukan penyakit Anthrax, Tubercullosis, Paratubercullosis, Brucellosis, Bluetongue, dan Blackleg pada saat dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh pejabat kesehatan hewan berwenang di Rumah Pemotongan Hewan di negara asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id