Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:
a. pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan pemasukan dan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri;
b. petugas yang bertanggung jawab di bidang pengawasan terhadap kegiatan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri serta peredarannya di dalam negeri;
c. petugas karantina hewan dalam melakukan tindakan karantina di tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
(2) Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuknya HPHK dan/atau PHMU, mempertahankan status INDONESIA sebagai negara bebas HPHK dan/atau PHMU, memberikan perlindungan kesehatan, serta menjamin ketenteraman bathin masyarakat dalam mengonsumsi karkas, daging, dan/atau jeroan.
Koreksi Anda
