Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Analisis Risiko, Tim Penilai Negara Asal, dan Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 16 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan. (2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari dokter hewan yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner. (3) Apabila dipandang perlu, keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari disiplin ilmu lain.
Koreksi Anda