Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka:
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan Jeroan Dari Luar Negeri, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/ OT.140/3/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/12/2006 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/8/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/12/2006 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/3/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 482/Kpts/PD.620/8/2006 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan Produknya Dari Negara Atau Bagian Dari Negara (Zona) Terjangkit Penyakit Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai pengaturan karkas, daging, dan/atau jeroan.
Koreksi Anda
