Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, dan/atau jeroan yang diangkut dengan kontainer, disegel oleh Dokter Hewan yang berwenang di negara asal dan hanya boleh dibuka oleh Petugas Karantina Hewan di tempat pemasukan. (2) Karkas, daging, dan/atau jeroan yang mempunyai Sertifikat Halal harus terpisah dari wadah atau kontainer karkas, daging, dan/atau jeroan yang tidak mempunyai Sertifikat Halal.
Koreksi Anda