Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Negara asal pemasukan karkas unggas dan Mechanically Deboned Meat (MDM) unggas harus bebas penyakit Highly Phatogenic Avian Influenza (HPAI).
(2) Pemasukan karkas unggas dan Mechanically Deboned Meat (MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan pejabat kesehatan hewan berwenang di negara asal serta sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 km sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND).
(3) Khusus pemasukan karkas itik selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari peternakan yang terdaftar dan dibawah pengawasan pejabat kesehatan hewan berwenang di negara asal serta sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan bebas dari penyakit Duck Viral Hepatitis dan Duck Viral Enteritis.
Koreksi Anda
