Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suatu negara dapat ditetapkan sebagai negara asal pemasukan karkas, daging dan/atau jeroan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA oleh Direktur Jenderal Peternakan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Tim Penilai Negara Asal. (2) Tim Penilai Negara Asal dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian sistem pelayanan veteriner. (3) Penilaian sistem pelayanan veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan kriteria penilaian sebagai berikut: a. kewenangan, infrastruktur dan struktur organisasi kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner; b. pelaksanaan surveilans penyakit/pengamatan penyakit hewan menular (PHM); c. kemampuan laboratorium diagnostik dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner; d. sistem informasi dan tata cara pelaporan penyakit hewan; e. sistem identifikasi peternakan (farm) dan hewan; f. status penyakit hewan menular utama (PHMU) dan penyakit zoonosis utama; g. pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan; h. status vaksinasi; i. status PHMU di wilayah yang berbatasan; j. tingkat perlindungan hewan; k. hambatan fisik dan non fisik dengan wilayah yang berbatasan; l. pelaksanaan pengawasan lalulintas hewan/produk hewan; m. sistem pengawasan keamanan produk hewan; n. demografi ternak dan pemasarannya; o. tata cara penyembelihan dan pemrosesan; p. monitoring dan surveilans residu; dan q. kesiagaan darurat PHMU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id