Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pengawas kesehatan masyarakat veteriner yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) melakukan pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan, melaporkan hasil pengawasannya secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan asal luar negeri di wilayahnya kepada Direktur Jenderal Peternakan.
Koreksi Anda