Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemasukan daging dari luar negeri untuk keperluan pakan hewan harus:
a. diberi zat pewarna;
b. diberi tanda yang berbunyi tidak layak dikonsumsi manusia pada kemasannya;
c. diangkut dalam wadah yang terpisah dengan daging untuk konsumsi manusia.
Koreksi Anda
