Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan daging dari luar negeri untuk keperluan pakan hewan harus: a. diberi zat pewarna; b. diberi tanda yang berbunyi tidak layak dikonsumsi manusia pada kemasannya; c. diangkut dalam wadah yang terpisah dengan daging untuk konsumsi manusia.
Koreksi Anda