Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16 dapat ditindaklanjuti dengan kerjasama bilateral dalam bentuk Protokol Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Koreksi Anda
