Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) tidak benar. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id