Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan harus berasal dari unit usaha negara asal yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Peternakan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diakreditasi oleh pejabat berwenang di negara asal dan paling kurang setara dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik INDONESIA; b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara yang tertular penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13; c. menerapkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang mengacu pada Codex Alimentarius Commission atau sistem jaminan keamanan pangan lain yang diakui secara internasional; d. memiliki sistem jaminan kehalalan dan petugas yang menjadi pegawai tetap di unit usaha yang bertanggung jawab serta melakukan pengawasan terhadap pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; e. memiliki petugas sebagaimana dimaksud pada huruf d dikontrol dan disupervisi oleh Lembaga Sertifikasi Halal yang diakui dan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik (LP-POM) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama INDONESIA (MUI) Pusat; f. menerapkan praktek kesejahteraan hewan; g. telah melakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh petugas yang berwenang sebagai tindakan pencegahan terhadap segala kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kontaminasi selama produksi (penyembelihan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan), sehingga karkas, daging, dan/atau jeroan tersebut memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) untuk dikonsumsi oleh manusia; dan h. telah menerapkan program monitoring cemaran mikroba patogen dan residu obat hewan, hormon, pestisida, toksin, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan manusia secara konsisten dan terdokumentasi serta hasil pengujian menunjukkan nilai yang berada di bawah Batas Minimal Cemaran Mikroba (BMCM) atau Batas Maksimal Residu (BMR) yang ditetapkan dalam SNI. (2) Setiap pengiriman karkas, daging, dan/atau jeroan dari negara asal ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus disertai dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Halal terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain memuat informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat lembaga sertifikasi halal terdaftar di negara asal yang telah diakreditasi oleh MUI; b. nama dan alamat serta nomor registrasi (NKV) dari pemotongan hewan atau industri atau produsen daging yang disetujui untuk melakukan pemasukan; c. nomor registrasi juru sembelih halal; d. jenis dan kemasan karkas, daging dan/atau jeroan; e. kemasan dan berat bersih masing-masing kemasan; f. penyembelihan, pemrosesan, dan pengemasan; dan g. nama dan alamat eksportir di negara asal maupun importir di INDONESIA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dan ayat (2) tidak berlaku untuk unit usaha penyembelihan, penanganan, dan/atau pengolahan karkas, daging, dan/atau jeroan babi.
Koreksi Anda