Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dapat dimasukkan hanya untuk industri pengolahan pangan asal hewan. (2) MDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kandungan protein tidak kurang dari 12%, Ca tidak lebih dari 0,75%, lemak tidak lebih dari 30%, dan logam berat di bawah Batas Maksimal Residu (BMR) yang ditetapkan dalam SNI.
Koreksi Anda